Rabu 19 Dec 2012 17:38 WIB

Kemendagri Sarankan Aceng Legowo Mundur

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan rapat paripurna DPRD Garut menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar etika dan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Meski baru diputuskan resmi pada Jumat (19/12) mendatang, namun keputusan pelengseran Aceng dapat dipastikan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arif Zudan Fakhrullah, menyarankan lebih baik Aceng mengundurkan diri sekarang. Kalau tidak, maka cepat atau lambat politisi berusia 40 tahun itu juga pasti bakal meletakkan jabatannya.

Sikap Kemendagri hingga kini menunggu keputusan Pansus DPR Garut. Sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Aceng masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Adapun MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menjatuhkan vonis terkait keputusan DPRD Garut.

"Tapi lebih baik Aceng memang legowo. Saran Kemendagri lebih bagus dia berlega hati mundur," kata Zudan, Rabu (19/12).

Berdasarkan tim investigasi Kemendagri yang diterjunkan ke Garut, kata dia, ditemukan bukti Aceng telah melanggar etika dan norma. "Dia melanggar etika dan moralitas terkait kepercayaan yang diberikan rakyatnya.”

Kalau tetap bersikukuh tidak mau meletakkan jabatannya, ia takut hal itu malah membuat Aceng semakin dibenci warganya. "Dia bagusnya menjadi contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Garut," ujarnya.

Zudan melanjutkan, sangat tidak elok seorang pemimpin tetap menjabat sementara bawahannya sudah tidak menghormatinya lagi.

"Dia harus menjaga wilayahnya. Apalah artinya jika seluruh masyarakat dan aparatur tidak percaya terhadapnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement