REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun ini, Ombudsman menangani 90 orang calon jamaah haji yang menjadi korban dari biro atau travel perjalanan ‘nakal’.
“Untuk pelayanan haji, kami pernah memediasi ada 90 korban calon haji (calhaj) yang menjadi korban travel atau biro perjalanan‘nakal’,” kata anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan/pengaduan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Ombudsman, Jakarta, Rabu (19/12).
Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan dari 90 orang calhaj yang tidak jadi diberangkatkan untuk ibadaj haji padahal sudah melunasi biayanya. Ombudsman pun langsung mengusut masalah ini kepada Kemenag.
Rupanya, sebanyak 90 orang calhaj ini mendaftar melalui travel atau biro perjalanan yang tidak terdaftar resmi di Kemenag. Jadi setiap tahunnya, Kemenag mengeluarkan daftar travel atau biro perjalanan yang mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag.
“Kebetulan waktu itu biro perjalanan haji itu dihadirkan dan mengakui tidak resmi terdaftar di Kemenag karena kesulitan administrasi. Mereka juga setuju untuk mengembalikan uang ke pihak pelapor yang 90 orang ini,” jelasnya.