Rabu 19 Dec 2012 15:51 WIB

Polri Mulai Selidiki Kasus Hakim Yamanie

Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mulai menyelidiki perkara dugaan tindak pidana oleh Hakim Agung Achmad Yamanie terkait dugaan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Kita sedang melakukan penyelidikan karena surat aslinya seperti apa dan surat yang dipalsukan seperti apa," kata Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu (19/12).

Polri telah melakukan penyelidikan terhadap berkas-berkas yang dikirim oleh Komisi Yudisial (KY), dimana Polri masih menunggu proses hukum dari KY dan Mahkamah Agung MA) untuk mengusut perkara, katanya,

"Hakim Yamanie terkait dugaan pemalsuan vonis, dimana sedang diselesaikan soal etiknya di MA dan KY, untuk selanjutnya menunggu apakah akan dilarikan ke kasus pidana atau tidak," kata Sutarman.

Polri mulai menyelidiki apakah kasus pemalsuan vonis sudah sempurna dilakukan. Penyidik, imbuhnya, masih memerlukan barang bukti yang dibutuhkan adalah surat putusan palsu yang digunakan apakah 12 tahun atau 15 tahun vonis kepada Hengky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement