REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri. Penyelesaian ini penting agar proses pemulangan mereka yang berada di penampungan KBRI dapat dipercepat.
"Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai masalah yang dihadapi mereka dapat selesain dan para TKI bisa pulang ke Tanah Air secepatnya," kata Menakertrans dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/12).
Pemerintah, kata Muhaimin memperkuat pendampingan hukum oleh pengacara-pengacara terbaik dan para atase ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama dan berkoordinasi dengan pengacara setempat agar mampu membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi?TKI?di luar negeri.
"Pendampingan hukum kepada para TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI dapat teratasi dengan segera, Apalagi kebanyakan para TKI itu diberangkatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan rentan jadi korban trafficking," kata Muhaimin.
Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.