REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Pemerintah Irlandia menyatakan berencana untuk melegalisasikan tindakan aborsi jika nyawa wanita yang bersangkutan dalam bahaya besar. Aturan ini dikeluarkan setelah meninggalnya seorang wanita bernama Savita Halappaavar, tujuh pekan lalu.
Sebagaimana di belahan dunia lainnya, Irlandia pun melarang tindakan aborsi. Kini, pemerintah Irlandia menganggap tindakan aborsi legal. Dengan catatan tindakan itu untuk mencegah hilangnya nyawa atau bersinggungngan dengan kesehatan wanita yang bersangkutan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pemerintah Irlandia masih belum melegalisasikan tindakan aborsi itu. Pasalnya, kombinasi peraturan dan perundangan soal legalisasi tindakan aborsi masih harus disusun lebih rinci. Apalagi, wacana melegalisasikan tindakan aborsi ini merupakan isu sensitif.
"Saya sadar setiap orang memiliki persepsi terkait wacana ini. Bagaimanapun juha pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa keselamatan ibu hamil di Irlandia dipertahankan dan diperkuat," kata Menteri Kesehatan Irlandia, James Reilly seperti dikutip BBC, Selasa (18/12) malam waktu setempat.
Wacana melegalisasikan tindakan aborsi di Irlandia menimbulkan perdebatan. Isu ini mencuat setelah kematian nahas yang menimpa Halappanavar. Wanita berusia 31 tahun itu harus kehilangan nyawanya karena keguguran.
Usia kandungan Halappanavar ketika itu sudah mencapai 17 pekan. Menurut pengakuan keluarga Halappanavar, sebetulnya Halappanavar meminta izin untuk melakukan aborsi, tapi permintaan tersebut ditolak. Namun, pernyataan keluarga Halappanavar itu sedang diinvestigasi lebih lanjut kebenarannya.