REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasir PT Anugrah Nusantara yang menjadi saksi persidangan, Neneng Sri Wahyuni menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima gaji dari perusahaan yang disebut milik Muhammad Nazaruddin.
Hal tersebut disampaikan kasir PT Anugrah Nusantara, Eva Rahadiani dalam kesaksiannya untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Eva dalam kesaksiannya tidak hanya menyebut Neneng menerima gaji dari PT Anugrah Nusantara setiap bulannya, tetapi juga Muhammad Nazaruddin dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Eva pun membenarkan bahwa Neneng menerima gaji Rp15 juta hingga Rp25 juta per bulan. Nazaruddin dan Anas menerima gaji Rp35 juta hingga Rp50 juta yang diberikan oleh Neneng setiap bulannya.
Kesaksian Eva senada dengan kesaksian staf keuangan PT Anugrah Nusantara Oktarina Puri dan Yulianis pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum juga menerima gaji seperti Nazaruddin mau pun Neneng.
Sementara itu, dalam persidangan Neneng pun tetap membantah kesaksian mantan pegawainya tersebut, bahwa dirinya merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara. Ia pun menegaskan tidak menerima gaji dari perusahaan yang dikelola suaminya tersebut.