REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan belum ada informasi, mengenai kapan kepastian penerapan peraturan daerah (Perda) pelat kendaraan bernomor ganjil-genap dilaksanakan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, masih belum ada hasil pembahasan yang menyatakan, bahwa penerapan ganjil-genap benar diberlakukan per Januari 2013. ''Itu beritanya tidak benar, ya,'' tutur Rikwanto, Selasa (18/12), di Jakarta.
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama beberapa pihak dan dinas terkait, masih mengkaji kesiapan serta aturan teknisnya. Ia menjelaskan, belum diputuskannya waktu penerapan perda sebab masih menunggu beberapa aturan teknis, di antaranya yaitu ketersediaan angkutan umum. ''Masih menunggu, menunggu penambahan armada Transjakarta salah satunya,'' ucapnya.
Tidak hanya itu, mengenai jenis kendaraan apa saja dan jalan-jalan mana saja yang akan diberlakukan perda ganjil-genap pun, belum ditentukan. ''Masih dalam pengkajian. Masih terus berjalan, baik mungkin nanti ada pengalihan trayek,'' kata dia.
Rikwanto juga mengungkapkan, masih belum ada keputusan jenis pelat-pelat apa saja yang dikenakan penerapan kebijakan ini, termasuk pemberlakuannya terhadap kendaraan-kendaraan dinas.
Selain masih menunggu kesiapan dari pihak pemprov, aturan teknis, juga kesiapan penambahan armada angkutan umum sebagai angkutan pengganti yang nanti akan dipilih masyarakat, mengenai berapa jumlah kamera CCTV yang akan dipasang sebagai bentuk penegakan hukum berlalulintas pun, belum diputuskan.
''Nanti CCTV mau dipasang di titik-titik mana saja, masih dilengkapi,'' imbuh Rikwanto. Tetapi, bentuk penegakan hukum bagi yang melanggar perda ini jelas akan dikenakan sanksi.
Sebelumnya diberitakan pula bahwa nantinya untuk mempermudah pengawasan di lapangan, akan dipasangkan stiker di pelat-pelat kendaraan bernomor ganjil dan genap dengan warna yang berbeda. Terkait hal ini pun, pihak Polda belum menghasilkan keputusan.