Selasa 18 Dec 2012 16:48 WIB

KPK Cek Fisik Simulator SIM

Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).
Foto: ANTARA
Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengecek fisik alat simulator terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

"Hari ini KPK melakukan pengecekan fisik simulator roda dua dan roda empat di sejumlah tempat," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Tempat-tempat yang menjadi lokasi pengecekan adalah Polres di Depok, Serpong, Tangerang, Bekasi serta Samsat Daan Mogot.

"Pengecekan tersebut akan dilanjutkan ke Polres di Bogor, pemilihan tempat-tempat tersebut karena di sana ada simulatornya," ungkap Johan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar. KPK saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap aset Djoko dan selanjutnya membekukan asetnya.

Djoko ditahan di rutan KPK di Denpom Guntur sejak Senin (3/12).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement