Selasa 18 Dec 2012 16:24 WIB

99 Pekerja di Luar Negeri Dihukum Mati

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Sejumlah Aktivis Migrant Care melakukan unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, di Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia dan mengusut tuntas penembakan brutal oleh polisi Malaysia.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah Aktivis Migrant Care melakukan unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, di Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia dan mengusut tuntas penembakan brutal oleh polisi Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia mendapat kado buruk dalam Peringatan Hari Buruh Internasional pada 18 Desember. Berdasarkan catatan Migrant Care, selama 2012 tercatat 420 buruh Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati.

Rinciannya, di Malaysia sebanyak 351 orang, Arab Saudi 45 orang, Cina 22 orang, dan Singapura serta Filipina masing-masing satu orang. “Dari jumlah tersebut, sedikitnya 99 pekerja telah di vonis hukuman mati,” kata Direktur Eksekutif Migraint Care, Anis Hidayah.

Anis mengkritik sikap pemerintah yang kurang tegas dalam memberikan bantuan hukum terhadap tenaga kerja di luar negeri. Ia menyindir, kasus ancaman hukuman mati tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato dan pembentukan lembaga adhoc

Lebih penting, saran dia, Presiden SBY harus mengambil langkah konkret untuk melakukan diplomasi politik tingkat tinggi. Tujuannya untuk melobi kepala negara tempat tenaga kerja itu akan dihukum mati.

Ia melanjutkan, kriminalisasi buruh migran Indonesia yang berujung pada kematian paling banyak terjadi di Malaysia. Sepanjang tahun ini, terjadi 16 kasus penembakan brutal polisi Malaysia  terhadap pekerja Indonesia dengan tuduhan pelaku kriminalitas. Alih-alih melakukan pembelaan, menurut Anis, pemerintah turut serta memberikan legitimasi terhadap tindakan brutal polisi Malaysia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement