REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhail Galuzin mengaku hingga kini baru 17 korban warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat ganti rugi dari peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, 9 Mei 2012 lalu.
"Yang saya tahu ada 17 keluarga dari 34 keluarga korban tewas yang sudah mendapat asuransi ganti rugi," katanya saat Konferensi Pers Laporan Investigasi Kecelakaan Sukhoi, Selasa (18/12).
Ia mengungkapkan, seluruh keluarga yang sanak saudaranya menjadi korban sudah mendapat ganti rugi sesuai hukum di Indonesia. "Ganti rugi maksimal sesuai hukum Indonesia, Rp 1,25 miliar," ujarnya.
Namun, untuk korban lainnya, diungkapkannya proses finalisasi terus dilakukan. Menurutnya tim terus berkonsultasi. "Kami akan wujudkan dan tuntaskan ganti rugi secara lengkap," tegasnya.
Jatuhnya Sukhoi Superjet 100 menyebabkan 45 orang tewas. Selain WNI, ada pula warga negara asing yang menjadi korban, berasal dari Rusia, Amerika Serikat dan Prancis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, ganti rugi yang semestinya dibebankan kepada perusahaan terhadap penumpang meninggal dunia adalah Rp 1,25 miliar. Aturan ini mulai berlaku sejak Januari 2012.