Selasa 18 Dec 2012 10:21 WIB

Kapolres Turun Tangan Kawal Aksi Demo John Kei

  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama jajarannya akan mengawal ketat rencana aksi anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) pimpinan Hercules terhadap sidang terdakwa John Refra Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/2).

"Pengamanan akan dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Kombes Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian mengerahkan sekitar 763 personel guna mengamankan rencana aksi anak buah Hercules dan sidang terdakwa John Kei.

Petugas pengamanan terdiri dari aparat gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, serta pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa John Kei akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (18/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Rencananya, anggota GRIB pimpinan Hercules akan menggelar aksi menuntut John Kei dihukum maksimal terkait pembunuhan.

John Kei diduga terlibat pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Penyidik kepolisian menduga pembunuhan melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar Rp 600 juta, setelah mendapatkan proyek.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Kei dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman maksimal hukuman mati juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) junto dan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement