Senin 17 Dec 2012 20:52 WIB

Pemprov Bali Setuju UU Miras, Asal..

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Indah Wulandari
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Pemprov Bali setuju penetapan UU Tentang Minuman Keras dengan persyaratan tertentu.

"Kita tidak menolak UU tersebut, tetapi ingin bersikap kritis, dimana dan bagaimana UU itu diterapkan dan diberlakukan. Kalau memang dampaknya sudah positif, ya mesti kita sadari itu," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Ida Bagus Rahoela, Senin (17/12).

Peredaran miras yang tidak dikendalikan, ujarnya, bisa menimbulkan masalah di masyarakat. Karena itu katanya, perlu ada peraturan yang bersifat mengendalikan, sehingga miras yang tadinya cenderung merusak, bisa memberikan nilai tambah.

Menurut Rahoela, untuk melarang miras agar tidak beredar sama sekali di tengah masyarakat, khususnya di Bali juga sesuatu yang tidak mungkin. Karena di Bali, dalam kegiatan tertentu dalam upacara agama Hindu, juga menggunakan miras atau tuak.

Selain itu, wisatawan kerap meminta atau memesan minuman beralkohol. "Jadi yang kita perlukan adalah mengatur peredarannya, bukan memberangusnya sama sekali," kata Rahoela.

Dia melihat, ada dua sisi yang perlu diatur dalam UU Miras, yakni dari sisi produsennya, harus tegas mencantumkan kandungan alkohol dalam minuman itu. Termasuk juga masalah retribusi. Dari sisi peredaran di tengah masyarakat, miras boleh diedarkan dan siapa saja yang boleh mengonsumsinya.

"Kalau miras dikonsumsi di  pinggir-pinggir jalan dan yang minum sampai mabuk, apalagi sampai mengganggu ketertiban umum, ya mesti harus ditertibkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement