Senin 17 Dec 2012 17:43 WIB

MUI dan BPOM Harus Klarifikasi Bakso Celeng

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Daging Babi (ilustrasi)
Foto: IST
Daging Babi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta mengklarifikasi oknum pelaku penyalahgunaan sertifikat halal yang diisi dengan produk non halal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman mewanti-wanti jangan sampai temuan kasus itu merugikan pengusaha yang menggunakan sertifikat halalnya secara benar.

"Harus mengumumkan (nama perusahaan dan produk) yang tidak sesuai itu. Jangan sampai ulah seseorang pengusaha jadi rugi semua," ujar Adhi, saat dihubungi, Senin (17/12).

Beberapa hari lalu, dari hasil pengambilan sampel okel suku Dinas Peternakan Jakarta Barat, ditemukan produk bakso dalam kemasan Planetaria 56, yang diproduksi PD Usaha Food, Tangerang.

Sampel ini menunjukkan adanya campuran daging babi. Sejauh ini, kata Adhi di beberapa daerah masyarakat cukup was-was mengonsumsi bakso.

"Tentunya kalau itu sudah ada sertifikat halalnya brarti kan manipulasi. Kalau manipulasi pengusaha harus bertanggung jawab," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement