REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjaga stabilitas kawasan perlu menjadi prioritas utama bagi negara-negara ASEAN. Hal itu menandai 10 tahun setelah putusan arbitrase Laut China Selatan (LCS) diumumkan pada 2016. Anggota South China Sea Council, Anak Agung Banyu Perwita mengatakan, perkembangan satu dekade terakhir menunjukkan putusan arbitrase belum mampu menjadi solusi akhir bagi penyelesaian sengketa di LCS.
Hal itu karena dinamika keamanan kawasan justru semakin kompleks. "Tantangan utama saat ini bukan lagi memperdebatkan putusan arbitrase, melainkan bagaimana negara-negara kawasan membangun mekanisme tata kelola yang lebih matang, inklusif, dan berkelanjutan," kata Banyu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia menjelaskan, ketegangan di LCS masih terus terjadi. Hal itu ditandai dengan meningkatnya aktivitas penegakan hukum di laut, patroli maritim, pengawasan perikanan, serta perselisihan mengenai fitur maritim, zona ekonomi eksklusif, dan eksplorasi sumber daya.
Selain itu, kata Banyu, persaingan strategis antarnegara besar turut membentuk lanskap keamanan kawasan yang semakin kompleks. Dia menyebut, penguatan kerja sama pertahanan, termasuk peningkatan patroli bersama dan latihan militer, di satu sisi dapat meningkatkan kemampuan pertahanan sejumlah negara.
Tetapi, dia melanjutkan, di sisi lain berpotensi memperdalam security dilemma, yakni situasi ketika langkah suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dipersepsikan sebagai ancaman oleh negara lain. Sehingga hal itu mendorong perlombaan militer dan meningkatnya ketidakpercayaan.
Menurut Bayu, putusan arbitrase belum menjadi landasan politik yang diterima secara bersama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa. "Perbedaan pandangan mengenai implikasi hukum, ruang lingkup penerapan, serta mekanisme penyelesaian sengketa membuat pengaruh politik putusan tersebut tetap terbatas," ujar Bayu.
Oleh karena itu, kata dia, penyelesaian persoalan LCS tetap membutuhkan diplomasi, pengelolaan krisis, serta kerja sama regional yang berkelanjutan. Banyu mengatakan, Indonesia memiliki kepentingan utama untuk menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan mengingat bukan berstatus sebagai pihak dalam perkara arbitrase LCS.




