REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Frans Tunggono, pengusaha asal Makassar yang menjadi buronan atas kasus penipuan Rp108 miliar, di Mall La Piazza Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin, membenarkan penangkapan ini. "Frans merupakan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Setia Untung Arimuladi.
Frans tertangkap pada Minggu (16/12), pukul 18.00 WIB di lantai dasar Mal La Piazza Kelapa Gading.
Dasar eksekusi oleh jaksa adalah putusan hukum tetap yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal ?9 Agustus 2012 nomor 871.K/Pid/2012.?
Pada putusan itu, Frans dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp108 miliar terhadap korban yakni Direktur PT. Roda Mas Baja Inti Jemmy Gautama dan David Gautama.?
Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 337/Pid.B/2011/PN.Mks tertanggal 24 November 2011, yang menetapkan perkara ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Frans dikenai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan pidana penipuan, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan MA menyatakan dia dihukum penjara selama tiga tahun. Rekan Frans yang juga menjadi terpidana atas kasus ini, John Lucman, sudah ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (5/12).