REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Bupati Garut Aceng Fikri (40) melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dengan tidak mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
"Ada beberapa hal yang menurut kami melanggar (UU), antara lain telah ditemukan fakta pernikahan yang tidak dicatatkan, sementara pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 mewajibkan setiap pernikahan harus dicatatkan," kata Mendagri di Jakarta, Sabtu.
Dengan fakta pelanggaran UU tersebut, secara otomatis Aceng Fikri juga melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah yang menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku.
Mendagri telah menghubungi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui sambungan telepon, Jumat malam (14/12), guna menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang menimpa Bupati Garut itu.
Nama Aceng Fikri mencuat ke media karena menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Aceng ingin membela diri dengan melaporkan balik mantan istri sirinya itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Meskipun perseteruan antara Bupati Garut dan mantan istri sirinya sudah berakhir dengan damai, namun perbuatan Aceng yang melanggar UU tersebut tidak berhenti tanpa ada tindakan tegas dari DPRD Jawa Barat.
DPRD Jabar sampai membentuk panitia khusus (pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.
Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD , yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.
Aceng Fikri merupakan Bupati Garut yang berangkat dari calon independen dan terpilih menjadi kepala daerah Kabupaten Garut pada 2008 bersama dengan Dicky Chandra sebagai wakil bupati.