Jumat 14 Dec 2012 22:25 WIB

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Subsidi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: A.Syalaby Ichsan
Salah satu pangkalan gas Elpiji 3 kg (ilustrasi).
Foto: epublika/Darmawan
Salah satu pangkalan gas Elpiji 3 kg (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari sebuah gudang gas elpiji di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/12.

Tersangkanya adalah I Gede Su (33 tahun), dengan barang bukti ratusan tabung gas elpiji. "Kami menerima keluhan dari masyarakat kalau ada gudang elpiji yang mengeluarkan bau tak sedap dan kami langsung bergerak untuk mengetahui gudang itu,"kata Kepala Sub-Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro, Jumat (14/12).

Tri mengatakan, setelah diteliti ternyata gudang itu adalah tempat penyimpanan gas yang tidak memiliki izin. Dari gudang itu juga keluar bau yang menyengat dan dikeluhkan masyarakat karena mengganggu lingkungan. "Kami tanyakan surat izin, ternyatan gudang itu memang tidak berizin," kata Tri Kuncoro.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penggerebekan itu di antaranya sepuluh buah tabung gas elpiji berukuran 50 kilogram dalam keadaan isi, sepuluh buah tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram dalam keadaan kosong.

Selain itu, petugas  berhasil mengamankan 500 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram dalam keadaan isi, 60 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, delapan buah pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji, satu buah selang yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji, satu unit timbangan, dan satu unit kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi DK 9434 AQ.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan intensif ia bisa dijerat pasal 53 huruf C, D, dan atau pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," kata Tri Kuncoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement