REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyelesaikan pembayaran ganti rugi tahap awal terhadap tanah milik warga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Tahap awal pembayaran ganti rugi diberikan kepada warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng dengan jumlah total mencapai Rp 5,3 miliar. Semua sudah kami bayarkan melalui rekening masing-masing dan tidak sedikit pun ada potongan," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Trans Jawa) Tol Mantingan-Kertosono wilayah Jawa Timur, Riadi, Jumat (14/2).
Menurut dia, ganti rugi sebanyak Rp5,3 miliar tersebut, digunakan untuk pembebasan sebanyak 34 bidang tanah milik 27 warga di Desa Purworejo, Pilangkenceng. Sedangkan, nominal yang diterima warga bervariasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
"Untuk wilayah yang lain, sekarang ini ada yang masih proses pematokan dan inventarisasi. Tapi tidak lama lagi, akan dilakukan pembayaran ganti rugi," kata Riadi.
Dijelaskannya, bentang jalan tol di wilayah Kabupaten Madiun nantinya melintasi 27 desa atau sekitar 200 bidang dan panjangnya mencapai 36 kilometer. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp200 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.
Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan dijadwalkan tuntas Januari 2013 nanti. Meskipun harus menunggu proses sejak 2008 lalu, pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Madiun tergolong lancar. Karena itu, pemerintah melalui PPK Trans Jawa mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Madiun mendukung proyek tersebut.
Riadi berharap, kepada warga yang tanahnya masih dalam proses pembebasan, nantinya bisa membantu pemerintah untuk mempercepat terwujudnya pembangunan jalan tol Mantingan-Kertosono.
"Kami sangat berharap warga bisa membantu. DPRD juga kami mintai bantuan demi lancarnya proyek ini. Apabila ada yang kurang jelas, kami persilahkan untuk ditanyakan. Kami terbuka," kata Riadi.
Selain lahan milik warga, PPK Trans Jawa juga sudah membereskan izin prinsip dari Kementerian Kehutanan untuk pinjam pakai bentang tol yang melewati hutan Saradan dengan panjang 11,6 kilometer. Dan sudah membayarkan ganti rugi tegakan (tanaman hutan) senilai Rp9,9 miliar.
"Mekanisme penyelesaian lahan di hutan Saradan hanya bisa dilakukan antar Kementerian. Yaitu Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Pekerjaan Umum," tambahnya.
Sebelumnya, proses ganti rugi lahan tol mengalami kendala karena warga meminta harga yang terlalu tinggi. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan sosialisasi, warga akhirnya bersedia melepas tanahnya sesuai peraturan yang ada.