REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pada pemilihan gubernur Jawa Barat 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, berencana menggabungkan kartu pemilu dengan lembar undangan C6.
Kartu pemilih dirasa tidak memiliki manfaat lebih. Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidaya, mengatakan kartu pemilih tetap harus dibuat meskipun tidak seperti pilgub 2008 lalu.
Hal itu dikarenakan aturan pembuatan masih tertera dalam UU No. 32 tahun 2004. "Nanti akan jadi satu dengan lembar C6. Jadi, hanya sekedar mengugurkan kewajiban saja," jelasnya, Jumat (14/12).
Ada dan tidaknya kartu pemilih tidak memengaruhi hak pilih masyarakat Jabar. Tidak dibuatnya kartu pemilih juga sebagai bagian dari penghematan anggaran yang tidak perlu. Sehingga saat ini yang terpenting surat undangan yang wajib dimiliki pemilih.
"Ketika mereka ada yang tidak dapat surat undangan namun terdaftar pada DPT, maka diperbolehkan menggunakan hak pilihnya," tegas Yayat.
Begitu juga ketika masyarakat tidak menerima surat undangan dan tidak terdaftar di DPT tetapi terdaftar di DPS, maka diperbolehkan mendatangi TPS dengan menunjukkan KTP sesuai DPS-nya.
KPU Jabar telah menerima laporan DPS dari seluruh 26 kabupaten/kota sebanyak 32.346.161 pemilih. Jumlah tersebut berbeda dari perkiraan yang berkurang 4 juta pemilih. Sebelumnya DPS berjumlah 36.636.252 jiwa. Yayat mengakui berkurangnya jumlah pemilih akibat banyaknya pemilih ganda yang terhapus dan mereka yang bermigrasi.
Begitu juga dengan warga yang meninggal dan mendaftar TNI/POLRI sebagai alasan pengurangan. Yayat pun menanggapi wajar terkait pengurangan Pemilih dari hasil DPS yang diserahkan KPU 26 Kabupaten/kota.