REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan Komnas HAM tidak melengkapi laporan penyelidikan mengenai pelanggaran berat Hak Azasi Manusia pada kurun waktu 1965/1966, sehingga Kejaksaan belum dapat menanganinya atau menaikan ke tingkat penyidikan.
"Komnas HAM mencoba mengirimkan laporannya tanpa melengkapi petunjuk dari kami," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (14/12).
Menyinggung lambannya pengusutan kasus itu, Jaksa Agung membantah telah menolak laporan Komnas HAM itu. Dia berujar pernyataan Komnas HAM yang mengatakan berkasnya sudah lengkap perlu dikritisi karena syarat formal dan materil belum dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah belum dapat memberikan komentar karena belum membaca surat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung enggan menjelaskan rincian syarat formal dan materil dari laporan itu. Namun berdasarkan keterangan Otto pada Selasa (11/12), dia mengatakan tidak ada hal yang substansial yang kurang dilengkapi dalam laporan itu.
"Hal-hal teknis itu seperti syarat sumpah saksi atau kop surat mengenai proses penyelidikan," kata Otto. Jikapun ada, kata Otto, hal itu berupa surat otopsi korban yang sukar atau bahkan tidak mungkin untuk diperoleh lagi.
Komnas HAM selama empat tahun melakukan penyelidikan mengenai kasus ini di beberapa kota yang dianggap terdapat banyak fakta atas kejadian tragedi 1965/1966 itu. Otto menegaskan pelanggaran berat HAM memang telah terjadi.
"Wewenang hukum kita sebagai penyelidik terbatas, Kejagung agar segera meneliti kasus ini di penyidikan," kata dia
Laporan Komnas HAM, sebelumnya, menyatakan telah ditemukan adanya indikasi atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, berupa pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kerja paksa, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum serta berbagai pelanggaran lainnya.