Jumat 14 Dec 2012 18:33 WIB

Ancora Land Sanggah Dapat Dana Bank Century

Rep: Hanan Putera/ Red: A.Syalaby Ichsan
Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan skandal kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan skandal kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perusahaan disebut-sebut menerima aliran dana dari Bank Century, PT. Ancora Land, menyanggah tudingan tersebut.

 

Direktur Utama PT Ancora Land, Pungki  Irawan mengatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana talangan Bank Century sebagaimana isu-isu yang beredar. "Kita tidak pernah menerima dana itu,"tegasnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/12).

PT Ancora Land juga membantah aliran dana Bank Century melalui PT Graha Nusa Utama (GNU). Sebaliknya, Ancora mengklaim telah mengeluarkan sejumlah dana investasi untuk membeli kepemilikan saham GNU dalam rangka mengakuisisi lahan milik GNU.

Pada Januari 2008, Ancora Land mengadakan Perjanjiaan Induk (Master Agreement) dengan para pemegang saham GNU dan NUS untuk mengakuisisi kepemilikan saham GNU dan NUS, berikut dengan kepemilikan lahan eks Lapangan Golf Fatmawati tersebut.

Transaksi secara resmi baru dilakukan pada Oktober 2010 dengan melakukan pembelian kepemilikan saham GNU dan NUS melalui PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, yang merupakan anak usaha Ancora Grup.

Mabes Polri sebelumnya sudah menetapkan Direktur PT. GNU, Totok Kuncoro (TK) Sebagai tersangka. PT. GNU diduga telah menerima sejumlah dana yang bersumber dari penjualan aset Bank Century yakni tanah sebanyak 44 kavling. 

Bank Century memberikan kuasa kepada Totok untuk menjual tanah yang berasal dari talangan Bank Century tersebut. Akan tetapi, Totok rupanya menyimpan dana itu di kas PT. GNU.  Sehingga, Totok pun dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Totok pun berafiliasi kepada Robert Tantular yang menjabat sebagai komisaris PT. GNU. Robert Tantular juga sudah divonis bersalah atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang kasus Bank Century.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement