REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua dari 18 partai politik di Kota Batu, Jawa Timur, yang direkomendasikan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) agar tetap dilakukan verifikasi faktual mundur dari proses tersebut.
Divisi Humas dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Supriyanto, Jumat, mengatakan, Kedua partai politik (parpol) yang mundur itu adalah Partai Buruh dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
"Kami tidak tahu alasannya apa kedua partai politik ini mundur dari verifikasi faktual, meski termasuk dalam 18 parpol yang diwajibkan DKPP tetap untuk dilakukan verifikasi," tegasnya.
Selain ada dua parpol mundur, kata Supriyanto, juga ada dua parpol yang berdasarkan SE KPU Nomor 721/2012 tidak perlu dilakukan verifikasi, yakni PNBK Indonesia dan Partai Republikan.
Supriyanto mengatakan, ada lima parpol yang alamatnya tidak terlacak, yakni PPDI, Partai Kongres, PKDI, Partai Karya Republik, dan Partai Bhineka Indonesia.
"KPU sudah berupaya melacak alamat pasti kelima parpol tersebut, tapi tidak ditemukan, sebab kami hanya menerima berkas SK kepengurusan saja, tanpa disertai alamat. Bahkan, kami sudah melakukan komounikasi dengan DPP maisng-masing, ternyata tidak ada pengurusnya yang datang ke KPU," ujarnya.
Sedangkan untuk Partai Kedaulatan, lanjutnya, KPU Kota Batu tidak menerima berkasnya dari KPU pusat, sehingga parpol tersebut tidak terverifikasi secara faktual.
Menurut dia, dari 18 parpol yang direkomendasikan DKPP itu, juga ada dua parpol yang minta dilakukan verifiaksi faktual ketika pada masa perbaikan pad 19-28 Desember nanti. Namun, KPU tetap melakukan virtualisasi keanggotaannya.
Kedua parpol yang minta diverifikais pada saat masa perbaikan itu adalah Partai SRI dan PKPB. "Dari 18 parpol yang direkomendasikan DKPP ini yang sudah benar-benar lolos verifikasi faktual hanya ada tiga, yakni PNI Marhaen, PKNU dan PDS, sedangkan lainnya masih banyak yang belum memenuhi syarat," tandasnya.