Kamis 13 Dec 2012 16:39 WIB

KPK Rekrut Penyidik Sendiri tak Langgar Peraturan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang sumber daya manusia (SDM) di KPK telah disahkan dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi PP Nomor 103/2012. KPK pun berencana untuk merekrut sendiri pegawai dan penyidik yang dianggap tidak melanggar peraturan tersebut.

"Itu sudah diatur dalam UU dan boleh. Selama ini belum dilakukan saja," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

Bambang menambahkan dengan keluarnya PP baru yang merupakan revisi dari PP yang lama, KPK memiliki tiga strategi dalam merekrut pegawainya, termasuk penyidik. Tiga strategi tersebut, yaitu dengan melakukan alih status dari institusi lain, alih tugas dari orang-orang KPK sendiri, dan melakukan perekrutan sendiri secara internal.

KPK akan melakukan perekrutan pegawai dan penyidik secara internal akan dimulai pada awal 2013 mendatang. Untuk pegawai akan direkrut bisa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan profesional, sedangkan untuk penyidik khusus yang bukan berasal dari Polri.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan lembaga pemberantasan korupsi di negara-negara lain yang memiliki hak dan kewenangan untuk merekrut sendiri pegawainya sehingga akan independen. Kenapa perekrutan ini tidak dilakukan dari awal? "Jangan tanyakan sama gue. Gue kan baru jadi pimpinan sekarang. Pertanyaan itu tanyakan pada yang (pimpinan KPK) masa lalu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement