Kamis 13 Dec 2012 15:08 WIB

311 Kios Dibongkar PT KAI, Pedagang Bentrok

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
Suasana di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Suasana di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 311 kios di sekitar Stasiun Depok Baru dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pembongkaran yang dilakukan sejak Senin (10/12) ini diwarnai bentrok antara pedagang dan aparat. 

Amat, pedagang pakaian di Stasiun Depok Batu, mengatakan PT KAI seharusnya merelokasi para pedagang. Ia juga mengaku telah membeli kiosnya pada 1990 seharga Rp 30 juta.

Tidak hanya Amat yang merasa dirugikan, Abdul Gani yang sudah berjualan di kios sebelah utara Stasiun Depok Baru itu mengaku dirugikan karena sudah membayar uang sewa secara rutin kepada petugas.

"Uang sewa yang dibayarkan Rp 10 ribu. Dibayarkan kepada petugas," katanya. Ia mengatakan sudah 12 tahun berjualan di area tersebut. Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak adanya kesempatan untuk relokasi yang diberikan oleh pihak PT KAI. Padahal dirinya dan pedagang lain telah membayar uang sewa.

Ditemui dilokasi pembongkaran, Kamis (13/11), Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Chairunisa, mengatakan pembongkaran ini dilakukan dengan mengerahkan sekitar 600 aparat gabungan dari Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Kepolisian Resor (Polres) Depok, serta aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bentrok antara pedagang dan aparat tersebut terjadi setelah tidak ada titik temu dalam dialog PT Kereta Api Commuter Jabodetabek dan pedagang sekitar pukul 09.00 WIB. Para pedagang meminta agar proses pembongkaran ditunda terlebih dahulu, namun hal itu tidak dipenuhi oleh pihak PT KAI, sehingga terjadi bentrok.

Menurut Eva, pembongkaran kios di Stasiun Depok Baru sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk mengembangkan angkutan Jabodetabek tanpa Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN).

Ia menambahkan, fungsi peron stasiun akan ditingkatkan untuk menambah rangkaian kereta dari 8 rangkaian menjadi 10 rangkaian. Sementara itu, Stasiun Depok Baru juga akan memiliki area parkir yang dapat digunakan untuk mobil dan motor. "Nantinya lahan parkir stasiun dan terminal akan terintegrasi," ucap Eva.

Lahan seluas 4 hektar yang digunakan oleh para pedagang merupakan lahan PT KAI, sehingga tidak ada ganti rugi yang diberikan. Eva mengatakan tidak ada tanah yang diperjualbelikan dan sampai saat ini 311 kios  yang berada dilahan kereta api sudah tidak ada kontrak dengan PT KAI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement