Rabu 12 Dec 2012 23:31 WIB

Fraksi PPP Janji Dorong & Kawal RUU Anti-Miras

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara/Arief Priyono
Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Minuman Beralkohol segera direalisasikan. Setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, RUU tersebut menunggu persetujuan pada Sidang Paripurna DPR.

Anggota Fraksi PPP, yang juga menjabat sebagai anggota Baleg, Ahmad Yani mengatakan, proses agar RUU Anti Minuman Beralkohol itu masuk  ke dalam usulan pembahasan Prolegnas 2013 cukup sulit. Mengingat penilaian fraksi-fraksi lain di DPR yang menganggap persoalan tentang minuman beralkohol belum menjadi prioritas.

"Awalnya agak dicegah, tapi ini kan situasinya sudah semakin memperihatinkan. Makanya nanti di Paripurna harus dikawal agar disetujui," kata Yani, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi menjelaskan, usulan Naskah Akademik RUU Anti Minuman Beralkohol itu menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan minuman keras. Dasar utama yakni secara medis merusak kesehatan.

Selain itu miras juga berdampak pada kehidupan sosial dan masyarakat. Arwani mencuplik kasus yangpaling aktual, yaitu kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang 9 diantaranya meninggal dunia. Kedua kasus itu merupakan contoh buruknya dampak penggunaan miras.

"Sedangkan dari sisi regulasi baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman beralkohol ini. Itupun belum mengatur pelarangan miras," kata Arwani.

Peraturan yang ada, lanjut dia, baru terkait dengan pendistribusian seperti peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997tentang golongan miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement