REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwojo, mengungkapkan operator yang disebut oleh mantan hakim agung, Achmad Yamanie, bakal dipecat.
Akan tetapi, pemecatan masih menunggu pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim. “Kerjasamanya (Yamanie) itu hanya dengan si operator. Saya dengar juga rekomendasinya juga diberhentikan, tapi menunggu MKH dulu,” kata Djoko ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/12).
Yamanie dipecat secara tidak terhormat dalam sidang MKH, Kamis (11/12). Ia didakwa seorang diri mengubah vonis tanpa sepengetahuan majelis hakim lainnya, yakni Imron dan Nyak Pha. Namun dalam pembelaannya, pria berusia 68 tahun mengaku tidak melakukannya seorang diri.
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) bersama Imron Anwari dan Nyak Pha, Yamanie sepakat menurunkan hukuman dari 18 tahun menjadi 15 tahun.
Namun hasil musyawarah itu tiba-tiba tidak dipakai ketika Yamanie mengubah vonis menjadi 12 tahun. Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh mempertanyakan, siapa yang menulis hukuman 12 tahun dalam putusan.
"Tidak ada inisiatif dari saya. Yang ada dari Dwi Tomo (panitera pengganti) dan Abdul Halim (operator) ke saya," kilah Yamanie dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/12).