Selasa 11 Dec 2012 21:16 WIB

Kepolisian Tangkap Dua Pelaku Pejambretan dalam Bajaj

Rep: Alicia Saqina/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pelaku perampokan terhadap penumpang Bajaj di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, berhasil ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan, mengatakan, kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial MT (37 tahun) dan S (35 tahun). ''Ketika dilakukan penyelidikan oleh Reskrim, keberadaan pelaku diketahui. Mereka pun ditangkap berikut barang bukti,'' tutur dia kepada media, Selasa (11/12), di kantor Polres Metro Jaksel.

Hermawan menerangkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit sepeda motor Suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi B 3593 TNT, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.

Ia menjelaskan, kedua pelaku masing-masing MT merupakan warga Karang Bayam Sampang Madura, Jawa Timur. Sedangkan S adalah warga Gambir, Jakarta Pusat.

Hermawan memaparkan, pelaku diketahui sudah empat kali melakukan kejahatan serupa, sejak November hingga Desember 2012.

''Dengan korban semuanya adalah penumpang Bajaj dan beraksi di wilayah Jaksel,'' kata dia.

Sementara mengenai pasal yang menjerat, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement