Selasa 11 Dec 2012 20:09 WIB

PPATK: Tersangka Hambalang Kemungkinan Bertambah

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Ketua PPATK Muhammad Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua nama tersangka kasus korupsi Hambalang masih berpotensi untuk bertambah. 

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menjelaskan masih ada nama lain di dalam Laporan Hasil Analisis PPATK yang sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari sepuluh LHA yang sudah kita kirim sangat besar kemungkinan akan ada tersangka lain lagi,"ujar Yusuf saat dihubungi Republika, Selasa (11/12).

Yusuf enggan menjelaskan lebih detil siapa nama yang dimaksud. Akan tetapi, ungkapnya, sudah ada LHA yang dikirim ke KPK dari tiga nama yang dicekal.

Tiga orang yang dicekal terkait kasus Hambalang adalah Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng, dan M. Taufikurahman. Nama pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Andi, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusdinar, juga sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

 Terdapat empat orang individu dan enam perusahaan terkait kasus dugaan korupsi Hambalang yang ada dalam LHA PPATK. Dari sepuluh LHA, pihak swasta lebih mendominasi. Menurutnya, anak-anak perusahaan berinisial AK ada dalam transaksi mencurigakan itu. 

Anak-anak perusahaan itu, ujar Yusuf, memegang subkontrak atas kontrak proyek Hambalang yang didapatkan Adhi Karya. Menurutnya, perusahaan itu memiliki networking yang baik dengan kementerian bersangkutan.

"PT.A.K, suspicious transaction terlihat dari jumlah, jenis dan frekwensi transaksinya,"jelas Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement