Selasa 11 Dec 2012 15:55 WIB

Peneliti: PP Harus Atur Detail Kebutuhan KPK

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peraturan pemerintah (PP) kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengatur detail kebutuhan pegawai yang diminta oleh lembaga indipenden tersebut. Jika PP tersebut tidak mengatur secara detail kebutuhan pegawai KPK, maka PP tersebut hanya menunda masalah baru bagi lembaga ini.

"Harus diatur secara detail kebutuhan pegawai apa saja yang diminta KPK dan otoritas pengadaanya di lembaga itu sedangkan instansi lain hanya menyediakan baik itu polisi, BPK maupun instansi lain. Jika tidak hanya menunda masalah saja," tandas peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Selasa (11/12).

Menurutnya, PP tersebut harus mengatur secara tuntas tata cara penarikan pegawai dari instansi asal. Oce mencontohkan, penarikan penyidik oleh aparat kepolisian. Menurutnya, PP ini harus mengatur masa kerja penyidik di KPK dan sebelum masa kerja selesai instansi asal tidak boleh menarik tiba-tiba.

"Jika menurut KPK idealnya penyidik bertugas 12 tahun ya tidak boleh kepolisian menariknya tiba-tiba. PP juga harus melegitimasi otoritas penuh KPK atas pegawai yang dibutuhkannya," jelasnya.

Jika PP hanya mengatur masa kerja pegawai empat tahun dan bisa diperpanjang tanpa keterangan detail maka hal tersebut hanya menunda masalah baru. PP menurutnya, juga harus mengatur alih status kepegawaian yang diinginkan pegawai yang bersangkutan.

"Semua harus detail diatur. Yang jelas instansi asal baik polisi, BPK dan lainnya hanya menyediakan kebutuhan pegawai KPK. Jika tidak maka PP hanya akan menimbulkan masalah baru," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement