REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pada hari ini (11/12), penyidik memeriksa tersangka Dedi Kusnidar dan rencananya juga Muhammad Arief Taufikurrahman.
Dedi Kusnidar telah tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan Muhammad Arief Taufikurrahman belum juga terlihat datang ke KPK hingga berita ini diturunkan.
Saat tiba di KPK, Dedi Kusnidar enggan memberikan komentarnya. Saat dimintai tanggapan seputar penetapan tersangka untuk Andi Mallarangeng, ia juga tidak menjawabnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengkonfirmasikan adanya pemeriksaan Dedi Kusnidar sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng.
"Kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (11/12).
Untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka untuk proyek senilai Rp 2,5 triliun. Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut hasil audit pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp 243 miliar.