Selasa 11 Dec 2012 08:22 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

Rep: Alicia Saqina/ Red: Hazliansyah
Judi Togel
Judi Togel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, berhasil meringkus tiga pelaku judi toto gelap (togel), Selasa (11/12) dini hari tadi, dalam Operasi Sikat Jaya.

"Tiga tersangka yaitu Laidin Napitupulu, Mustofa, dan Gompul Tambunan,'' tutur Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawandia, Selasa (11/12).

Herry menjelaskan, dalam perjudian tersebut Laidin berperan sebagai pengepul, Mustofa berperan sebagai pengecer, sedangkan Gompul juga berperan sebagai pengecer. Ketiganya tertangkap di Pondok Rangon RT 04 RW 05, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jaktim.

Selain ketiga tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan atas tindak perjudian tersebut. Dari tangan tersangka Laidin, berhasil disita dua unit mesin faksimili, satu bendel hasil rekapan, empat buah kalkulator, satu amplop cokelat berisi kupon kosong, dua buah telepon genggam merk Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 4.731.000.

Kemudian dari tangan tersangka Mustofa, polisi berhasil menyita satu bendel rekapan, satu unit telepon genggam Nokia, dan uang tunai Rp 1 juta. Sementara, dari tangan tersangka Gompul, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bendel rekapan, satu unit telepon genggam Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 824.000.

Herry menerangkan, atas tindak kriminal yang dilakukan para pelaku, ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana kurungan.

"Maksimal 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement