Senin 10 Dec 2012 23:18 WIB

Mau Tahu Aduan Etika Pemilu? DKPP Lakukan Sosialisasi Ini

Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi tentang fungsinya sebagai institusi yang menerima dan memproses berbagai pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum di Medan, Sumatra Utara (Sumut), Senin (10/12).

Sosialisasi melalui kerja sama dengan Universitas HKBP Nommensen itu diikuti seluruh anggota KPU, Panwaslu, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Sumut.

Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, mengatakan kegiatan itu merupakan sosialisasi tahap ketiga setelah dilakukan di Universitas Diponegoro di Semarang pada 16 November dan Universitas Muslim Indonesia di Makassar pada 28 November 2012.

Keberadaan DKPP perlu disosialisasikan, karena bertujuan untuk menciptakan Pemilu dan pilkada yang bermartabat serta menjaga kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Melalui berbagai kewenangan yang dimiliki sebagaimana amanat UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP berfungsi untuk mencegah berbagai praktik pelanggaran kode etik dalam Pemilu. "Pencegahan itu lebih baik dari pada menindak," katanya.

Anggota DKPP, Nelson Simanjuntak, mengatakan dalam perkembangan demokrasi belakangan ini, muncul kecenderungan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan pilkada, termasuk anggota KPU.

Dengan keberadaan DKPP, diharapkan integritas anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan pilkada lebih terjaga, termasuk proses demokrasi yang dijalankan. "Kalau integritas anggota KPU terjaga, hasil pemilunya juga akan lebih dihormati," katanya.

Sementara itu, anggota DKPP yang lain Ida Budiati mengatakan, pihaknya akan membantu tim ad hock untuk membantu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan pilkada. Pembentukan tim ad hock di daerah tersebut dilakukan karena pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu tidak seluruhnya mampu dibahas DKPP di Jakarta.

Namun keberadaan tim ad hock tersebut bukan sebagai pemutus perkara, melainkan untuk mengumpulkan informasi mengenai pengaduan yang disampaikan masyarakat. "Nanti, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke DKPP," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement