Senin 10 Dec 2012 21:27 WIB

Aturan SDM KPK Sudah Ditandatangani Presiden

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Sudi Silalahi
Foto: indonesia-1.com
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada Senin (10/12).

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi. “Sudah,” katanya singkat.  Penandatanganan itu sendiri dilakukan setelah acara puncak peringatan hari Anti-Korupsi dan Hari HAM se-dunia.

Kala itu, Menseneg dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tidak keluar dari Istana Negara. Mereka bersama-sama Presiden SBY melakukan koreksi terhadap PP tersebut sebelum akhirnya di tanda tangani.

Dalam revisi PP tersebut, ada sejumlah perubahan dan penambahan klausul yang substansial. Misalnya pada Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi: Masa penugasan pegawai negeri yang diperkerjakan pada komisi paling singkat 4 (empat) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A. Isinya adalah:

(1) Pegawai negeri yang diperkejakan pada komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat) tahun melaksanakan tugas (

(2) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakuakan dengan ketentuan

a. Untuk pembinaan karir, dan

b. Semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan

(3) Komisi wajib membuat laporan kinerja pegawai negeri yagn dipekerjakan kepada instansi asal setiap akhir tahun.

Untuk diketahui, Presiden SBY sebenarnya menginginkan agar penyidik KPK bisa diperpanjang tiga kali alias bisa berada di KPK selama 12 tahun. Tetapi, atas kesepakatan instansi terkait, perpanjangan itu hanya bisa dilakukan dua kali dengan maksimal masa tugas selama 10 tahun.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan penyidik tidak bisa asal ditarik terlebih lagi jika masih menangani kasus di KPK. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Ketua KPK, Abraham Samad yang menilai klausul tersebut luar biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement