Sabtu 08 Dec 2012 21:59 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Mobil

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Chairul Akhmad
Pencurian mobil (ilustrasi).
Foto: nycrpd.org
Pencurian mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Kijang Kapsul Nopol AD 9303 NE yang terjadi delapan bulan silam.

Sindikat kejahatan ini melibatkan pelaku dan penadah, semuanya warga Kabupaten Sleman.

Data yang diperoleh dari petugas Reskrim Polres Sragen, Sabtu (8/12), menyebutkan, pencurian mobil tersebut dilakukan tiga orang, Budiman Edi Sulistio (28) dan Murdoko alias Joko (33). Keduanya, terlibat sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.

Kedua penadah, kini mendekam dalam sel tahanan Polres Sragen. Keduanya, masih menjalani pemeriksaan intensif pihak penyidik.

Sedangkan seorang pelaku lagi adalah Mbah Met, yang merupakan otak dari pencurian mobil milik Sunarno (49), warga Dukuh Mojorejo RT 34, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. “Mobil hilang pada Senin (9/4). 'Pelaku hingga kini masih dinyatakan buron,'' kata Wakapolres Sragen, Kompol Hartolo.

Mobil hasil kejahatan itu dijual oleh pelaku, Mbah Met, di wilayah Yogyakarta dan dibeli oleh tersangka, yakni Budiman dan Murdoko seharga Rp 20.000.000. Kedua penadah melakukan patungan untuk membayar mobil tersebut.

Setelah delapan bulan menghilang, pemilik mobil Sunarno memergoki kendaraanya melintas di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen. Korban curiga dengan mobilnya langsung lapor pihak kepolisian terdekat.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan. Benar saat dihentikan, ternyata mobil tersebut hasil kejahatan, karena tidak dilengkapi surat-surat yang asli. Dari keterangan pengemudi mobil yang mengaku warga Surabaya tersebut, diperoleh titik terang mobil berasal dari kedua pelaku; Budiman dan Murdoko.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Budiman selaku pembeli mobil bodong itu di Surabaya. Lantas dari hasil pengembangan petugas juga menangkap tersangka Murdoko di Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement