Sabtu 08 Dec 2012 20:03 WIB

Akbar Tanjung: Pernikahan Kilat Aceng Rusak Citra Golkar

Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung menilai pernikahan kilat Bupati Garut Aceng Fikri dapat merusak citra partai berlambang pohon beringin itu.

"Kami akan cermati lagi kasus tersebut, dan jika memang terbukti ada kesengajaan maka kami akan ambil tindakan tegas," katanya usai pengukuhan pengurus DPD Golkar Riau, Jumat (7/12) malam.

Saat ini, kata Akbar, pihaknya bersama pimpinan DPP Golkar sedang mempertimbangkan memberikan sanksi tegas kepada Aceng. "Yang jelas sanksi. Sanksi itu bisa berupa pemecatan, karena Aceng dinilai telah merusak citra Partai Golkar," katanya.

Sebagai pejabat bupati, menurut Akbar, Aceng dianggap tidak pantas melakukan pernikahan kilat dengan wanita berusia 18 tahun. Apalagi pernikahan siri yang hanya berumur empat hari.

"Keputusan bisa jadi bulat, yakni pemecatan dari kepartaian dan ini sedang diproses," tegas Akbar.

Aceng Fikri saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejak bergabung dengan partai berlambang pohon beringin pada 2010.

Kasus itu mencuat lantaran Aceng menikahi Fani secara kilat. Aceng menikahi Fani hanya selama empat hari dan menceraikannya lewat pesan singkat alias SMS. Aceng beralasan Fani sudah tidak perawan saat dinikahinya.

Aceng dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis. Setidaknya ada empat pasal yang dijeratkan pada Aceng, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement