Sabtu 08 Dec 2012 08:14 WIB

'KPK dan Andi Mallarangeng Patut Diapresiasi'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Fernan Rahadi
Andi Mallarangeng Mengundurkan Diri: Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai Menpora di kantor kementerian Pemuda dan olahraga di Jakarta, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Andi Mallarangeng Mengundurkan Diri: Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai Menpora di kantor kementerian Pemuda dan olahraga di Jakarta, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Garda Muda Nasional (GMN) menilai KPK dan Andi Mallarangeng patut diapresiasi. KPK sudah mampu membuktikan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Sedangkan Andi Mallarangeng bersifat ksatria dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.

"Persoalan cepat atau lambat, KPK hari ini sudah membuktikan bahwa pejabat sekelas menteri sekalipun dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Ketua Umum DPP GMN, Kuntum Khairu Basa, kepada Republika, Sabtu (8/12).

KPK menurutnya harus terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi itu. Hukum menurutnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Siapapun yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu, menurut Kuntum, akan lebih baik bila menyerahkan diri. "Itu sifat ksatria. Andi dan dua lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah membuktikan," jelasnya.

Mereka yang belum ditetapkan tersangka dugaan korupsi itu, menurutnya, harus bersikap jantan. Mereka tidak perlu bersembunyi seperti tikus yang ketakutan karena diburu harimau.

Apa yang dilakukan Andi menurutnya harus menjadi cerminan bagi pejabat negara ini. Mereka yang memang merasa memiliki skandal hukum, harus mengundurkan diri, menanggalkan jabatannya. "Harus malu. Ini budaya ketimuran," jelasnya.

KPK mengajukan cekal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan proyek Hambalang yaitu Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) dan M Arif Taufikurahman kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. KPK telah memastikan penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng.

Dalam surat permohonan cekal, tertulis KPK sedang melaksanakan penyidikan dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Tahun Anggaran 2010/2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.

Dalam UU Tipikor, pasal 2 ayat 1 disebutkan tersangka Andi Mallarangeng disebutkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yg dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun pidana. Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan juga ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement