REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng sebagai tersangka. KPK juga mencegah Andi ke luar negeri.
Rupanya penetapan tersangka ini sudah dikomunikasikan sebelumnya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Sebelumnya sudah ada komunikasi (dengan Presiden SBY)," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Abraham Samad menambahkan untuk semakin mengkomunikasikan penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng, rencananya dirinya dan pimpinan KPK lainnya akan mengunjungi Presiden SBY di Istana negara pada pukul 13.30 WIB.
Pertemuan tersebut juga untuk memberitahukan terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang kepada Presiden SBY. Saat ditanya kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng, Samad menjelaskan hal itu ada mekanismenya.
Sebelum melakukan penahanan, tuturnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Baru kemudian pemeriksaan tersangka dan akan dilakukan penahanan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dimulai pada Selasa (11/12) mendatang.
"Dari pengembangan DK (Deddy Kusnidar), pengadaannya. Berikan waktu KPK yang ada keterbatasan jumlah penyidik," tegasnya.