REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Ternyata penetapan tersangka ini bersamaan dengan pengajuan surat cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 3 Desember 2012 lalu.
"Penetapan AAM (Andi Mallarangeng) ini bersamaan dengan pengajuan surat cekalnya yaitu pada 3 Desember 2012," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Abraham Samad menambahkan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi akan mulai dilakukan pada Selasa (11/12) mendatang.
Mengenai status dua orang lain yang juga dilakukan pencegahan ke luar negeri yaitu Andi Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman, masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan, dua orang ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Status ini akan terus dikembangkan sehingga akan menemukan fakta hukum. Kalau masih ada yang lain terlibat, akan kembangkan lebih jauh," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengungkapkan adanya surat pengajuan cekal terhadap tiga orang terkait Hambalang, salah satunya Andi Mallarangeng. Dalam surat tersebut, disebutkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan dikenai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.