Jumat 07 Dec 2012 08:29 WIB

Menko Polhukam: Presiden tak akan Intervensi Kasus Hambalang

Menko Polhukam
Menko Polhukam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan melakukan intervensi kasus Hambalang dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sesuai komitmen Presiden untuk memberantas tindak pidana korupsi," kata Djoko melalui pesan, di Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang sejak 3 Desember 2012. KPK juga mencekal Menpora ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah akan terus memonitor prosesnya, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang berlangsung saat ini.

"Beliau (Presiden) juga terus memonitor dinamika penyidikan dari kasus Hambalang yang saat ini ditangani KPK," tuturnya.

Masyarakat diharapkan untuk bersama sama mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini dan membiarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke depan terkait kasus Hambalang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement