Kamis 06 Dec 2012 21:55 WIB

Seto Mulyadi: Aceng Harus Tetap Diproses Hukum

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati anak, Seto Mulyadi mengatakan ia mendukung proses hukum yang menjerat Bupati Garut, Aceng Fikri terus berlanjut.

Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto itu islah atau perdamaian antara mantan istri sirinya, Fani Oktora dan Aceng, tetap saja tidak akan mempengaruhi kasus tersebut. Sebab, Aceng dinilai Kak Seto sudah menikahi Fani saat masih berusia 17 tahun.

Kak Seto menyebut pernikahan itu melanggar UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81. “Tetap harus lanjut, karena ini perbuatan kriminal. Sejak dulu kami bersama dengan seluruh lembaga perlindungan anak di Indonesia, tegas menolak adanya praktek seperti ini,” kata dia.

Karenanya, Kak Seto dan segenap lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar proses hukum terhadap Aceng tetap dilanjutkan.

“Pernikahan di bawah umur bisa berakibat buruk pada mental dan fisik anak. Jadi kami dukung prosesnya agar hal serupa tidak terulang,” imbuh Kak Seto.

Kasus itu mencuat lantaran Aceng menikahi Fani secara kilat. Aceng menikahi Fani hanya selama empat hari dan menceraikannya lewat pesan singkat alias SMS. Aceng beralasan Fani sudah tidak perawan saat dinikahinya. (baca: Tim Pengacara Fani Oktora Mundur).

Aceng dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis. Setidaknya ada empat pasal yang dijeratkan pada Aceng, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (baca: Ini Alasan Pengacara Fani Oktora Mundur).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement