REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi sebesar Rp2.200.000 yang telah ditetapkan pada November 2012.
"Kami berupaya tetap mempertahankan sumber daya manusia kami dan tidak melakukan PHK," kata Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Kristanto, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (6/11).
Pihaknya berharap pasar otomotif dapat segera meningkat dan dapat melalui berbagai kendala yang dihadapi dengan baik, sehingga pilihan untuk PHK tidak perlu dilakukan. "Kami akan meningkatkan produktifitas dan melakukan efisiensi di berbagai bidang, namun bukan dengan melakukan perampingan pegawai atau PHK," kata Kristanto.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan biaya produksi berkorelasi dengan banyak hal, dan bukan berarti kenaikan UMP berimbas pada kenaikan biaya produksi sepeda motor. "Kenaikan biaya produksi terkait dengan berbagai hal seperti harga bahan baku, kondisi permintaan pasar, dan tidak berarti kenaikan UMP berlanjut pada kenaikan biaya produksi," katanya.
Pada Jumat (30/11), Presiden Direktur Astra International Prijono Sugiarto dalam Lokakarya Wartawan Industri dan Otomotif 2012, di Bandung, mengatakan bahwa PHK merupakan pilihan terakhir yang tidak diinginkan.
"Dan hanya di tahun 1998 kami melakukan PHK," katanya.