Kamis 06 Dec 2012 15:22 WIB

DKPP Copot Ketua dan Anggota KPUD Pamekasan

Jimly Ashiddiqie
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mohammad Ramli beserta empat anggotanya.

Menurut pernyataan DKPP di Jakarta, Kamis, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Ramli beserta empat anggotanya, yakni Mohammad Dhohiri, Nur Azizah, Ali Wafa dan Atnawi, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan terbukti tidak profesional dan tidak berpegang pada hukum serta memihak.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kelima komisioner KPU Kabupaten Pamekasan terbukti tidak mandiri dan melanggar azas kepastian hukum karena mengeluarkan surat keputusan yang tidak meloloskan salah satu pasangan calon berdasarkan surat pernyataan Kadis Pendukcapil yang dikatakan bahwa bakal pasangan Achmad Sayfii dan Halil dilakukan tidak prosedural dengan mengabaikan ketetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima komisioner juga terbukti melanggar azas tertib karena mengeluarkan pernyataan yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya.

"Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Jimly.

Melalui putusannya, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, memerintahkan kepada KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement