Kamis 06 Dec 2012 14:43 WIB

Ketua DPD: Presiden Perlu Prioritaskan Revisi PP Penyidik

Irman Gusman
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu turun tangan pada konflik Polri-KPK. Caranya dengan menerbitkan peraturan pemerintah terkait perekrutan penyidik.

“Ketidakharmonisan antara KPK dan Polri perlu ditemukan solusinya dengan segera dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Saya mengimbau kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono agar memprioritaskan pengesahan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK,” pinta Irman, Kamis (6/12).

 

 Di benak Irman, persoalan penarikan penyidik Polri seyogianya tidak diberlakukan di saat-saat semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi sedang giat diperjuangkan. Maka, substansi regulasinya nanti memperpanjang masa tugas pegawai yang diperbantukan ke KPK dinaikkan menjadi 12 tahun dari sebelumnya delapan tahun.

Dia pun berharap momen Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember nanti dapat menjadi momentum yang baik untuk pengesahan Revisi PP Nmor. 63 Tahun 2005 tadi. Agar kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat segera kembali sinergis, terintegrasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement