REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa barat (Jabar) Ahmad Heryawan menyerahkan nasib Bupati Garut, Aceng Fikti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Namun, Mendagri mengaku belum bisa melakukan apapun terkait sanksi, karena masih menunggu hasil Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Garut terkait perniahan kilan sang Bupati.
"Ini terserah kepada DPRD, apakah memang terbukti dia melanggar, atau tidak patuh kepada peraturan perundang-undangan itu, seperti termaktup dalam undang-undang (Pemda) pasal 2 ayat 2." ujar Gamawan usai serah terima DAK2 dari Kemendagri ke KPU, diKemendagri, Jakarta, Kamis (6/12).
"Kalau memang (kasus ini) sudah terbukti (ada pelanggaran) oleh DPRD, maka barulah muncul sebuah keputusan. Kalau akan mencopot maka syaratnya 2/3 dari 3/4 anggota DPRD yang hadir menyetujui," katanya menambahkan.
Ketika ditanya mengenai sanksi terkini yang akan dilakukan Kemendagri, Gamawan berkilah. "Kalau sanksi berupa teguran, Gubernur sudah menegur. Bahkan gubernur sudah melaporkan sendiri pembicaraannya dengan Bupati Garut itu," jelasnya.
Gamawan sendiri menginginkan masalah tersebut bisa dinilai dengan lebih bijak dan objektif. "Nanti kalau sudah ada surat dari Bupati Garut, tinggal kita mengkomparasi dan membandingkan, mana sikap yang lebih tepat untuk diambil," tutur Gamawan