REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ali Zuin Mashar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenakertrans terancam pidana selama 15 tahun. Ali diketahui menelantarkan dua orang anaknya selama 2,5 tahun.
Tindakan Ali Zuin Mashar yang menelantarkan anaknya dianggap melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002.
“Ali Zuin bisa terkena hukuman pidana penjara 15 tahun karena telah menelantarkan kedua anaknya MF dan KD selama 2,5 tahun,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu (5/11) siang.
Menurutnya, hukuman berat itu harus diterapkan agar menimbulkan efek jera di tengah masyarakat. Apalagi pelakunya PNS yang seharusnya menjadi teladan.
Sebelumnya istri Ali, Sonny Anna (40 tahun) mengadukan suaminya ke Komnas PA. Ali dituding menindas dan mengambil paksa kedua anaknya. Serta sering melakukan kekerasan terhadap Anna.
Anna juga telah Ali ke Polrestro Bekasi atas tidakan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Hingga kini kasus masih dalam proses pengusutan.