REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani naskah perubahan PP Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian badan superbodi tersebut. Ini lantaran semakin berkurangnya jumlah penyidik KPK.
“Pelayanan publik yang baik itu tidak menunda-nunda. Sekarang ini presiden kan sibuk, bisa dipahami lah,” tutur Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
Busyro menambahkan, KPK membutuhkan penandatanganan atau pengesahan perubahan PP Nomor 63/2005 agar jumlah pegawai di KPK tidak semakin berkurang. Setidaknya, pada akhir tahun ini sudah dapat disahkan.
Ia pun mengaku tidak tahu apa alasan SBY tidak juga mengesahkan perubahan PP tersebut. Padahal naskah perubahan PP Nomor 63/2005 sudah dikirimkan sekitar sebulan lalu. KPK pun sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk mengingatkan terkait naskah tersebut sepekan lalu.
Busyro bahkan yakin kalau naskah perubahan PP tersebut sudah sampai di meja Presiden SBY. Makanya, ia mendorong agar lingkaran pertama presiden dapat mengingatkan untuk segera mengesahkan perubahan PP itu.
“Sudah, sudah di meja. Tapi mejanya Presiden ada berapa, ya saya nggak tahu,” ujarnya.