REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Seiring status keistimewaan DIY yang diatur oleh UU 13/2012, Keraton Kasultanan, dan Adipati Puro Pakualaman Yogyakarta mengusulkan organisasi pelaksana keistimewaan bernama Pararadya.
“Dulu Pararadya merupakan organisasi yang dipergunakan untuk pengganti patih yang merupakan perwakilan Keraton dalam pemerintahan,”terang Penghageng Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta GBPH Hadiwinoto, Rabu (5/12).
Jika Pararadya menjadi sebutan untuk organisasinya, sedangkan orang yang ditunjuk mewakili Kasultanan, Pura Pakualaman, dan Pemda DIY disebut sebagai Paniradyapati. Organisasi tersebut, jelas Hadiwinoto, tidak hanya sebagai pelaksana teknis, melainkan juga menjadi penghubung komunikasi antara Kasultanan, Pura Pakualaman, dan Pemda DIY.
Secara terpisah, Ketua Paguyuban Trah Pura Pakualaman Hudyana KPH Kusumoparastho mendukung rencana pembentukan organisasi untuk pelaksana keistimewaan. Namun belum ada yang ditunjuk untuk melaksanakannya.