Selasa 04 Dec 2012 18:43 WIB

John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara, Pendukungnya Ngamuk

Rep: Alicia Saqina/ Red: Indah Wulandari
  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa pembunuhan Bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun dihujani umpatan puluhan massa pendukungnya.

''Ayo jelaskan. Pihak keluarga berhak tahu itu, apa,'' seru seorang pria sambil berjinjit karena dihalangi petugas pengamanan dalam ruang sidang MR R Wirjono Prodjodikoro, PN Jakpus, Selasa (4/12) sore.

Umpatan itu nyatanya seperti mewakili sang terdakwa.  John Kei tidak terima dengan jalannya prosesi dan isi pembacaan tuntutan. Menurut John apa yang dituntutkan JPU, tidak berdasarkan pada keadilan. ''Apa-apaan ini. Sidang ini rekayasa. JPU anda manusia juga,'' tuturnya seraya menunjuk ke arah meja tempat JPU membacakan tuntutan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, yakni John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab pun menilai pembacaan tuntutan hanya menyalin dari berita acara persidangan. Sang kuasa hukum Indra Syahnun Lubis angkat bicara. ''Jaksa pakai kaca mata kuda itu,'' ucapnya.

Tuntutan yang dijatuhkan pada Joachim dan Muchlis, masing-masing yaitu hukuman dua tahun penjara.  JPU mengenakan sanksi dari pasal 340 juncto pasal 56 KUHP.

Tidak hanya di dalam ruang sidang, keributan juga terjadi di luar gedung PN Jakpus. Massa yang diindikasikan merupakan pendukung dan anti John Kei ini, terlibat adu ricuh. Dalam kericuhan yang terjadi, para anggota brigade mobil pun terus melayangkan tembakan ke udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement