REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Biasanya, dalam proses seperti ini, ada beberapa langkah yang sudah diambil. Pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset, dan ketiga pasti kita melakukan 'freezing' rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, setelah seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Jakarta, Selasa.
Mantan Kepala Korlantas Polri sebelumnya, Senin (3/12), telah ditahan KPK di rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. Djoko ditahan seusai diperiksa selama delapan jam.
KPK juga sedang menelusuri aset-aset miliki Djoko Susilo. "Penelusuran aset sedang dalam proses. Itu biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelas Bambang.