REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku sudah memberikan teguran keras terhadap Bupati Garut, Aceng Fikri.
Akan tetapi, perihal pencopotan jabatan Aceng bukanlah wewenang gubernur. Menurutnya, pencopotan bupati merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri.
Gubernur yang akrab disapa Aher itu menegaskan dia tidak dalam kapasitas untuk mengambil keputusan pencopotan.
Belum lagi, ada mekanisme dalam tata pemerintahan yang harus dipenuhi seperti mendapatkan persetujuan DPRD karena Aceng dipilih oleh rakyat.
"Saya tidak bisa memberi sanksi. Yang berhak pak Mendagri," katanya saat ditemui dipuncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2012, dan HUT ke-67 PGRI, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Dia pun mengaku hanya mendapatkan instruksi dari Mendagri untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan data yang dibutuhkan. "Saya hanya klarifikasi dan membuat laporan tertulis," katanya. Aher mengharapkan setelah 'diinterogasi' ada penyesalaan dalam dirinya.